Skip to main content
Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Muhammadiyah Makassar

News

Pemuda 1928 Bersumpah untuk Bangsa, Pemuda 2026 Berjuang untuk Apa?

Published 28 October 2026
AcademicPPKn
Dokumentasi(Available in Indonesian)

Oleh: Akbar Aba, S.Pd., M.Ed
Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Prodi PPKnUnismuh Makassar

OPINI - Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali mengenang sebuah peristiwa bersejarah yang menjadi tonggak penting lahirnya kesadaran kebangsaan. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 1928 bukan sekadar pernyataan persatuan, melainkan sebuah keberanian intelektual dan moral dari generasi muda untuk melampaui batas-batas identitas kedaerahan, kesukuan, dan kepentingan kelompok. Pada masa ketika Indonesia belum merdeka, para pemuda telah mampu membayangkan sebuah bangsa yang bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Mereka menyadari bahwa perjuangan yang berjalan sendiri-sendiri akan sulit menghadapi kekuatan kolonialisme. Kesadaran itulah yang kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan bangsa menuju kemerdekaan.

Kini, 98 tahun setelah peristiwa tersebut, Sumpah Pemuda kembali diperingati di tengah situasi kebangsaan yang jauh berbeda. Indonesia tidak lagi menghadapi penjajahan dalam bentuk kolonialisme sebagaimana dialami generasi 1928. Namun, bangsa ini berhadapan dengan persoalan yang tidak kalah kompleks, mulai dari ketimpangan sosial, tantangan ketenagakerjaan, disrupsi teknologi, melemahnya kualitas ruang diskusi publik, hingga menguatnya polarisasi dalam kehidupan sosial dan politik. Perubahan tersebut menuntut pemaknaan baru terhadap semangat Sumpah Pemuda. Nasionalisme tidak lagi cukup dipahami sebagai kebanggaan terhadap simbol negara atau kesediaan mengikuti upacara kebangsaan, tetapi harus diwujudkan dalam tanggung jawab sosial, kecakapan berpikir kritis, dan kemampuan berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.

Dalam perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sumpah Pemuda merupakan salah satu manifestasi historis dari tumbuhnya kesadaran kewarganegaraan Indonesia. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persatuan bangsa tidak lahir dengan sendirinya, melainkan dibangun melalui proses dialog, kesediaan menerima perbedaan, dan kesadaran mengenai kepentingan bersama. Para pemuda yang berasal dari berbagai organisasi dan latar belakang sosial tidak harus meninggalkan identitas asalnya untuk menjadi bagian dari Indonesia. Mereka justru menemukan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan ketika dipertemukan oleh tujuan yang lebih besar. Pemahaman ini penting untuk terus dikembangkan, terutama ketika masyarakat semakin mudah terbelah oleh perbedaan pilihan politik, pandangan keagamaan, maupun identitas sosial yang dipertentangkan di ruang digital.

Persoalannya, semangat persatuan yang diwariskan generasi 1928 tidak selalu berjalan seiring dengan praktik kehidupan kebangsaan saat ini. Kemajuan teknologi komunikasi memang memungkinkan masyarakat terhubung secara lebih cepat, tetapi kedekatan secara digital tidak selalu menghasilkan kedewasaan dalam berdialog. Media sosial kerap menjadi ruang penyebaran informasi yang belum terverifikasi, perdebatan yang kehilangan etika, serta pembentukan prasangka terhadap kelompok yang berbeda pandangan. Dalam situasi demikian, nasionalisme berisiko mengalami penyempitan makna menjadi sekadar pembelaan terhadap kelompok sendiri, bukan komitmen terhadap kepentingan bangsa secara keseluruhan. Padahal, persatuan yang dicita-citakan dalam Sumpah Pemuda tidak pernah mensyaratkan keseragaman pikiran. Persatuan justru membutuhkan kemampuan untuk menghormati perbedaan tanpa kehilangan kesadaran sebagai sesama warga negara.

Pemuda dan Realitas Pembangunan Nasional

Pembicaraan mengenai masa depan pemuda tidak seharusnya berhenti pada ungkapan bahwa generasi muda merupakan harapan bangsa. Pernyataan tersebut memang memiliki makna simbolik yang kuat, tetapi perlu disertai perhatian terhadap kondisi objektif yang dihadapi generasi muda. Badan Pusat Statistik melalui publikasi Statistik Pemuda Indonesia 2025 memberikan gambaran mengenai kondisi pemuda dari berbagai dimensi, termasuk pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi. Sementara itu, data ketenagakerjaan nasional pada Agustus 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,85 persen, dengan jumlah angkatan kerja sekitar 154 juta orang. Angka tersebut merupakan gambaran kondisi ketenagakerjaan nasional, bukan angka khusus pengangguran pemuda. Kendati demikian, data tersebut memperlihatkan pentingnya membahas kualitas kesempatan kerja, kesiapan kompetensi, dan hubungan antara pendidikan dengan kebutuhan pembangunan.

Dalam konteks ini, terdapat persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian bersama. Generasi muda terus didorong untuk meningkatkan pendidikan, menguasai teknologi, dan mengembangkan keterampilan agar mampu bersaing pada tingkat global. Akan tetapi, peningkatan kompetensi individu perlu diimbangi dengan tersedianya kesempatan kerja yang layak, akses pendidikan yang merata, dan kebijakan pembangunan yang memberikan ruang bagi mobilitas sosial. Tidak tepat apabila seluruh persoalan pengangguran atau keterbatasan kesempatan ekonomi semata-mata dibebankan kepada kemampuan individu pemuda. Struktur kesempatan, kondisi ekonomi, kualitas pendidikan, dan pemerataan pembangunan juga memiliki pengaruh yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, pembangunan kepemudaan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara negara, lembaga pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan generasi muda itu sendiri.

Kondisi tersebut sekaligus mengingatkan kita bahwa nasionalisme memiliki hubungan yang erat dengan keadilan sosial. Seseorang dapat memiliki kecintaan yang besar terhadap tanah air, tetapi kecintaan tersebut perlu memperoleh ruang untuk diwujudkan melalui pekerjaan, pengabdian, inovasi, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat. Negara yang menempatkan pemuda sebagai kekuatan pembangunan perlu memastikan bahwa kebijakan kepemudaannya tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, melainkan juga pada peningkatan kapasitas dan perluasan kesempatan. Dalam kerangka Pancasila, khususnya sila kelima, pembangunan generasi muda harus diarahkan untuk memperkecil kesenjangan dan membuka kesempatan yang lebih adil bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil, berasal dari keluarga kurang mampu, atau menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan dan teknologi.

Nasionalisme, Pendidikan, dan Keberanian Berpikir Kritis

Sebagai dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya memandang bahwa salah satu tantangan penting pendidikan kebangsaan saat ini adalah bagaimana mengubah pengetahuan mengenai Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa menjadi kesadaran kewarganegaraan yang nyata. Pendidikan kebangsaan tidak cukup menghasilkan mahasiswa yang mampu menjelaskan sejarah Sumpah Pemuda, menyebutkan lima sila Pancasila, atau menghafalkan pasal-pasal konstitusi. Lebih jauh, pendidikan harus membentuk kemampuan mahasiswa untuk memahami persoalan publik, menilai kebijakan secara rasional, menghormati hak orang lain, dan mengambil bagian dalam kehidupan demokrasi. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan kewarganegaraan tidak hanya ditentukan oleh penguasaan materi, tetapi juga oleh kualitas sikap dan tindakan peserta didik dalam kehidupan sosial.

Di lingkungan perguruan tinggi, semangat Sumpah Pemuda seharusnya tercermin dalam budaya akademik yang menghargai kebebasan berpikir, keterbukaan terhadap kritik, dan tanggung jawab intelektual. Mahasiswa perlu diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan, mempertanyakan kebijakan, serta menyampaikan pandangan yang berbeda sepanjang dilakukan secara argumentatif dan bertanggung jawab. Sikap kritis bukanlah bentuk penolakan terhadap nilai kebangsaan. Sebaliknya, kemampuan mengkritisi persoalan publik berdasarkan fakta merupakan salah satu unsur penting kewarganegaraan demokratis. Bangsa yang maju membutuhkan generasi muda yang tidak hanya mampu menerima informasi, tetapi juga memiliki keberanian untuk menguji kebenarannya dan menawarkan gagasan perbaikan.

Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah terkadang dipersepsikan sebagai sikap yang berseberangan dengan semangat persatuan. Padahal, dalam sistem demokrasi konstitusional, kecintaan terhadap negara perlu dibedakan dari persetujuan terhadap setiap keputusan pemerintah. Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan yang kebijakannya dapat dinilai, dikritik, dan diperbaiki melalui mekanisme demokratis. Sementara itu, negara merupakan organisasi politik dan hukum yang menaungi seluruh warga negara. Oleh sebab itu, mahasiswa yang menyampaikan kritik secara damai, menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati ketentuan hukum tidak dapat begitu saja dianggap kehilangan nasionalismenya. Justru melalui partisipasi yang bertanggung jawab, generasi muda dapat berkontribusi dalam menjaga agar penyelenggaraan negara tetap sejalan dengan cita-cita konstitusi.

Di sisi lain, kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama dengan kedewasaan etis. Kritik yang dibangun melalui fitnah, manipulasi informasi, ujaran kebencian, atau tindakan kekerasan tidak mencerminkan kualitas partisipasi demokratis yang diharapkan. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan perlu menanamkan keseimbangan antara kesadaran hak dan pelaksanaan kewajiban. Mahasiswa harus memahami bahwa demokrasi bukan sekadar kebebasan berbicara, melainkan juga kesediaan mendengarkan, menghormati perbedaan, serta menerima bahwa persoalan publik sering kali membutuhkan pertimbangan yang kompleks. Dalam konteks inilah semangat musyawarah dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi relevan sebagai landasan pembentukan karakter kewarganegaraan.

Menjaga Idealisme di Tengah Perubahan Zaman

Sumpah Pemuda juga memberikan pelajaran penting mengenai idealisme. Para pemuda 1928 tidak menunggu memiliki kekuasaan untuk menyatakan sikap terhadap masa depan bangsanya. Mereka bergerak melalui organisasi, pendidikan, pertemuan intelektual, dan perjuangan gagasan. Kesadaran tersebut menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak selalu dimulai dari mereka yang memiliki kewenangan formal, tetapi dapat tumbuh dari kelompok masyarakat yang memiliki kepekaan terhadap persoalan zamannya. Dalam konteks sekarang, idealisme pemuda tidak harus diwujudkan melalui bentuk perjuangan yang sama dengan generasi terdahulu. Perjuangan dapat mengambil bentuk penelitian, inovasi teknologi, pengabdian masyarakat, gerakan literasi, advokasi kebijakan, kewirausahaan sosial, maupun aktivitas organisasi yang memberikan manfaat nyata.

Namun, idealisme juga menghadapi ujian ketika seseorang mulai berhadapan dengan kepentingan pribadi, kesempatan ekonomi, dan kedudukan sosial. Tidak sedikit orang yang pada masa mudanya memiliki semangat perubahan, tetapi kemudian mengalami perubahan orientasi ketika memasuki lingkungan kekuasaan atau dunia profesional. Perubahan peran sosial tentu merupakan sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan dalam perjalanan kehidupan. Akan tetapi, perubahan tersebut seharusnya tidak menghilangkan komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan kepentingan publik. Idealisme bukanlah atribut yang hanya pantas digunakan ketika seseorang masih menjadi mahasiswa. Ia merupakan prinsip moral yang semestinya terus dipelihara, baik ketika berada di luar struktur kekuasaan maupun ketika memperoleh tanggung jawab untuk menjalankannya.

Dalam pandangan saya, tantangan generasi muda Indonesia bukan hanya mempertahankan semangat idealisme, tetapi juga mengubah idealisme menjadi kemampuan yang produktif. Keberanian menyuarakan perubahan harus disertai penguasaan pengetahuan, kecakapan organisasi, kemampuan berkolaborasi, dan kesediaan bekerja secara berkelanjutan. Kritik yang kuat membutuhkan argumentasi yang baik, sedangkan gagasan perubahan membutuhkan strategi pelaksanaan yang realistis. Tanpa kemampuan tersebut, idealisme berisiko berhenti sebagai retorika yang terdengar meyakinkan, tetapi tidak menghasilkan perubahan berarti. Sebaliknya, kemampuan teknis tanpa landasan moral juga dapat melahirkan generasi yang kompeten secara profesional, tetapi kurang memiliki kepekaan terhadap kepentingan masyarakat.

Memaknai Kembali Sumpah Pemuda

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi yang lebih mendalam mengenai arah pembangunan generasi muda Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan pengembangan kepemudaan benar-benar memberikan kesempatan yang luas dan berkeadilan. Perguruan tinggi perlu memperkuat pendidikan karakter kewarganegaraan melalui pembelajaran yang tidak hanya menekankan pengetahuan, tetapi juga pengalaman demokratis, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi kepemudaan pun perlu mengembangkan budaya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik, integritas, dan kebermanfaatan sosial, bukan sekadar menjadikan organisasi sebagai sarana memperoleh kedudukan atau pengaruh.

Generasi muda perlu menyadari bahwa masa depan bangsa tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau generasi sebelumnya. Pemuda memiliki tanggung jawab untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika dalam kehidupan digital, dan membangun solidaritas sosial di tengah keberagaman. Persatuan Indonesia akan memiliki makna yang lebih kuat apabila diwujudkan dalam tindakan sederhana, seperti menghormati perbedaan, menolak diskriminasi, membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, serta berpartisipasi dalam penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial. Tindakan-tindakan tersebut mungkin tidak selalu mendapatkan perhatian publik, tetapi justru menjadi bagian penting dari praktik nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.

Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah yang patut dibanggakan, melainkan amanah kebangsaan yang menuntut tanggung jawab setiap generasi. Para pemuda 1928 telah menunjukkan bahwa persatuan dapat dibangun melalui keberanian melampaui kepentingan kelompok dan menempatkan masa depan bangsa sebagai tujuan bersama. Generasi hari ini memiliki tanggung jawab yang berbeda, yaitu menjaga persatuan tersebut sekaligus memastikan bahwa kemerdekaan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat. Nasionalisme harus tumbuh bersama dengan kesadaran demokrasi, penghormatan terhadap kemanusiaan, dan komitmen terhadap keadilan sosial.

Kita tentu patut bangga terhadap keberanian para pemuda yang telah mengikrarkan persatuan hampir satu abad lalu. Namun, kebanggaan terhadap sejarah tidak boleh membuat kita mengabaikan tanggung jawab masa kini. Jangan sampai Sumpah Pemuda hanya hidup dalam pidato, spanduk, dan unggahan media sosial, sementara nilai-nilainya semakin jauh dari praktik kehidupan berbangsa. Generasi 1928 telah membuktikan bahwa pemuda mampu menyatukan bangsa sebelum Indonesia merdeka. Kini, setelah 98 tahun berlalu, generasi muda Indonesia menghadapi tanggung jawab untuk membuktikan bahwa persatuan tersebut mampu menjadi kekuatan dalam mewujudkan bangsa yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat. Di situlah Sumpah Pemuda menemukan maknanya yang paling mendalam: bukan hanya sebagai peristiwa yang dikenang, tetapi sebagai komitmen yang terus diperjuangkan.

Back to the news list