Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2017 terkait pedoman pemberian beasiswa melalui program beasiswa Kaltara Cerdas, telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Ketua Dewan Pendikan Kaltara Herwansyah mengakui telah menerima pergub itu. Untuk menindaklanjuti pihaknya mulai melakukan tahapan-tahapan proses pendaftaran calon penerima beasiswa. Dikatakannya, Dewan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kaltara, Biro Kersa dan Biro Hukum Pemprov Kaltara telah membahas petunjuk teknis (juknis) penyaluran beasiswa Kaltara Cerdas tahun ini. Pihaknya juga telah membahas persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi calon penerima.
Dewan Pendidikan mulai membuka pengajuan berkas permohonan beasiswa Kaltara Cerdas pada 10 Agustus hingga 29 September mendatang.
Dari segi golongan penerima, diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan berprestasi. Standar indkes prestasi kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan untuk beasiswa berprestasi sama seperti tahun sebelumnya, yakni minimal 3,00. Sementara untuk beasiswa kategori tidak mampu minimal 2,5.
Tahun lalu,pemohon beasiswa Kaltara Cerdas dibuka secara umum. Baik yang kuliah di Kaltara maupun di luar daerah. Namun, tahun ini untuk perguruan tinggi sudah diberikan kuota tersendiri sehingga semua mendapat jatah meskipun jumlahnya berbeda-beda.
lanjutnya, setelah penerimaan berkas ditutup, tim akan memverifikasi berkas yang masuk. Sementara pencairan diupayakan pihaknya dimulai Oktober, atau paling lambat November.
Sumber dan Informasi Pendaftaran dapat dilihat di: